sudah membayar pajak belum, ingat 31 Maret 2019 adalah batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk periode 2018 bagi wajib pajak orang pribadi.
Untuk kawan GNFI yang belum melaporkan SPT, kawan dapat mencoba layanan e-filing.
p
E-filing adalah salah satu cara pelaporan SPT secara online dan real time via situs Direktorat Jenderal Pajak. Hestu Yoga Saksama, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan, dibandingkan penyampaian SPT secara manual di kantor pelayanan yang menggunakan dokumen kertas, lapor pajak melalui e-filing memiliki 3 keuntungan.
Pertama, wajib pajak dapat melaporkan SPT pajaknya lebih cepat dan tidak perlu ke kantor pajak untuk antre. Kedua, wajib pajak akan merasakan nyaman karena pelaporan SPT pajak dengan e-filing dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Ketiga, fitur auto-calculation mempermudah wajib pajak untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dan laporan dapat langsung diketahui.
Untuk menggunakan layanan e-filing, wajib pajak harus memiliki EFIN (electronic filing identification number). Caranya adalah dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.
Kawan GNFI yang sudah pernah mendapatkan EFIN namun lupa passwordnya, tak perlu panik. Hubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500 200 atau Twitter @kring_pajak.
Sumber : Kompas