Wahono Divonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar, Miliki Sabu 3,1 Gram

0
221

Natuna – Terdakwa Wahono Alias Ipung telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa Hak Menjual dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara Delapan Tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar, subsider Enam bulan.

Demikian amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ranai, diketuai Sahat S.P Banjarnahor, SH.MH, didampingi Hakim anggota Marselinus Ambarita, SH.MH dan M. Fahri Ikhsan, SH, Kamis (27/06/2019) lalu.

Terdakwa pemilik sabu 3,1 gram didalam 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild berisikan tiga bungkus plastik bening dirampas untuk dimusnahkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai, Eka P Kristian Waruwu, SH.MH dikonfirmasi lewat WhatsApp miliknya, Minggu (07/07/2019) malam, menjelaskan tuntutan JPU sama dengan vonis majelis hakim dengan tuntutan delapan tahun penjara. Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) UU Narkotikan no 35 th 2009.

Dia menambahkan majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun penjara, denda 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here