Hotman Paris Hutapea: UU Cipta Kerja bisa Pidanakan majikan tidak bayar pesangon

0
232

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku sudah membaca draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja. Undang-Undang ini disebut menguntungkan para pekerja dan buruh.

“Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf UU Cipta Kerja, UU Omnibus Law, di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang ini akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” kata Hotman Paris dalam video di akun Instagram hotmanparisofficial, Rabu, 14 Oktober.

Bagi Hotman, peluang pekerja atau buruh melaporkan polisi diyakini bakal membuat majikan mau tak mau membayarkan pesangon.

“Pasti majikan kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon, baka buru-buru membayar pesango. Ini  merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh,” tutur Hotman.

Bagi Hotman aturan ini sangat menguntungkan pekerja atau buruh karena biasanya pekerja harus melalui panjangnya proses di pengadilan untuk menuntut hak pesangon.

“Tapi dengan satu laporan polisi kemungkina uang pesangon anda akan dapati. Selamat untuk para buruh dan para pekerja,” kata dia.(*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here