Jakarta , bangsako.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa memenuhi pemanggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP di gedung KPK, Selasa (11/7/2017).
Agun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus.
“Saya memenuhi panggilan KPK pada hari ini, ingin menjelaskan beberapa hal,” ujar Agun.
Pertama, saya seharusnya memenuhi panggilan itu pada 4 Juli yang lalu, namun karena tugas DPR selaku Ketua Pansus saya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dan untuk itu saya mengirim surat.
Kedua, selanjutnya, pada Selasa (4/7) Agun mengirimkan surat dilampirkan dengan jadwal kerja selaku Ketua Pansus Hak Angket KPK.
“Artinya bahwa persyaratan administratif untuk tidak memenuhi panggilan tanggal 4 itu telah saya patuhi dan taati karena bagaimana pun proses hukum tidak bisa diabaikan,” ungkapnya.
Namun, pascadirinya tidak bisa memenuhi pemanggilan pada 4 Juli 2017 itu, dirinya merasa telah dizolimi karena diberitakan di berbagai media dirinya telah mangkir dan menghindari proses hukum tersebut.
“Dan pada tanggal 7 Juli, setelah saya menerima rektor Universitas Ibnu Chaldun, saya seyogyanya harus segera memimpin rapat tetapi karena permintaan teman-teman media waktu itu di lantai II, saya akhirnya memenuhi permintaan mereka mengenai beberapa hal,” ujarnya dikutip dari berita Antara.
Agun berujar, dirinya tidak pernah mangkir dan menghindar, tetapi dirinya melaksanakan kewajiban sebagai Ketua Pansus Hak Angket KPK.
(red/tri)