Jakarta,bangsako.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita baru saja merilis aturan harga acuan beras Rp 9.000/kilogram (kg). Harga acuan itu berlaku untuk beras kualitas medium maupun premium.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Mendag nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Beleid ini merevisi Peraturan Mendag nomor 27/M-DAG/PER/5/2017.
Menurut Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, ia akan ikut dalam sosialisasi aturan baru ini ke masyarakat.
“Peraturan ini akan dibahas dan didiskusikan, karena pemerintah membuat regulasi untuk masyarakat Indonesia, pedagang kecil hingga besar,” ujar Amran di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Dalam sosialisasi itu Amran tak sendiri, tapi bersama-sama Mendag. Cuma saat ini Mendag sedang ke luar negeri.
“Permendag yang Juli ini sedang kita persiapkan, kami juga akan mensosialisasikan sekarang kan Pak Mendag sedang di Afrika begitu beliau pulang kita rapatkan,” ujar Amran.
Sementara itu untuk pembelian di tingkat petani ditetapkan harga gabah kering panen (GKP) Rp 3.700/kg, harga gabah giling (GKG) Rp 4.600, dan beras Rp 7.300/kg.
(red/Detik)