KPU Akan Membuka Akses Sipol untuk Publik, Dapat Mengakses Parpol Tidak Lolos Pemilu 2019

0
382
Ilustrasi Sipol

Gorontalo,bangsako.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka akses Sistem Informasi Parpol (Sipol) ke publik, agar masyarakat tahu kenapa ada partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu 2019, dan apa alasannya partai tertentu tidak lolos.

Anggota KPU-RI Wahyu Setiawan mengatakan pendaftaran parpol telah ditutup pada 16 Oktober 2017. Sipol juga saat ini sudah ditutup, dan segera akan dibuka lagi kepada masyarakat untuk bisa melihat informasi parpol.

“Kalau kita tidak menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi, bagaimana kita bisa menjelaskan kepada masyarakat. Karena tidak mungkin masyarakat berkumpul di kantor KPU hanya untuk mencari tahu keberadaan parpol,” kata Wahyu saat berada di Gorontalo, Rabu.

Pihaknya berpandangan jika parpol itu bukan hanya milik pengurus partai, tapi juga milik masyarakat secara umum. Sehingga mereka bisa mengetahui kantor parpol di wilayah mereka ada dimana, itu bisa diakses lewat Sipol.

Ia menambahkan, mulai dari parpol yang sudah mendapatkan kursi di parlemen ataupun yang belum mendapat kursi, mengapresiasi aplikasi Sipol yang dimiliki KPU.

“Dalam Sipol tersebut masyarakat bisa langsung tahu, apa alasannya partai tertentu tidak lolos sebagai peserta pemilu. Karena dalam Sipol sangat jelas, apakah satu partai mememuhi syarat sesuai ketentuan undang undang atau tidak,” jelasnya.

Dalam persyaratan sendiri sesuai undang-undang, yang lolos pendaftaran masih akan dilakukan verifikasi faktual yang mengandung tiga komponen, yaitu kepengurusan, keanggotaan dan kantor partai.

“Regulasi ini hanya untuk parpol yang baru,” tambahnya.

Syarat detailnya misalnya kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen tingkat kecamatan. Itu dari sisi kepengurusan belum lagi 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat DPP, kemudian keanggotaan dan kantor partai.

“Nanti setelah itu hasilnya kita kompilasi, memenuhi syarat atau tidak. Jika ternyata yang disyaratkan tidak terpenuhi seperti yang dijelaskan di atas tadi, ya berarti publik sudah bisa menilai,” tegasnya.

 

 

(red/Antara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here