mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (kasidatun)Kejaksaan Negeri Batam,Syafei beserta M. Nasihan sebagai pengacara PT. BAJ ditetapkan Kejati Kepri sebagai tersangka dugaan korupsi Asuransi Kesehatan dan Tunjangan hari tua pegawai Negri Sipil (PNS) dan Pekerja Harian Lepas pemerintah kota Batam.
Bahkan Rabu siang (11/10/2017) sedang menjalani proses pemeriksaan selama tiga Jam di ruang pemeriksaan Kejati Kepri.
saat ini ada satu tersangka yang kita periksa bernama Syafe-i, sudah sekitar 3 jam lalu kita periksa,”
jelas Kepala Kejari Kepri, Yunan Harjaka, SH. MH.l, di Kantor Kejati Kepri.
Dia membeberkan Dugaan korupsi bernilai Rp 208.209.250.000,- oleh dan dikerjakan oleh PT Bumi Asih Jaya (BAJ) pada Tahun 2007 sampai dengan 2017.
“Sehingga lebih dari dua ratua milyar dana yang di duga dikorupsi,” katanya.
Syafe’i diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nasihan mantan pengacara PT BAJ.
“Syafe’i diperiksa sebagai saksi,untuk tersangka Nasihan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang sama, dan kejati kepri sudah cukup memiliki dua alat bukti,” ujarnya.
Kata Yunan, kedua tersangka Syafe’i dan M. Nasihan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Keduanya dijerat dengan pasal 3 jo pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo UU Nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang,” tutupnya.
Sementara itu,Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feritas menyebutkan Syafei saat ini tengah menjalani pemeriksaan intesif di Kejati Kepri.
“Dia (Syafei,red) kita periksa sebagai saksi atas tersangka Nasihan sekaligus tersangka kasus pencucian uang ini,” sebut Feritas kepada batamtimes.co di ruang kerjanya, Rabu(11/10) usai melakukan pemeriksaan terhadap Syafei.
Kata dia, saat ini Kejati belum menetapkan tersangka baru untuk kasus ini.
” kita masih fokus sama dua tersangka ini,” katanya.
Dia membeberkan masih ada 6 saksi lagi yang akan diperiksa atas kasus tersebut.
“Kita masih akan periksa 5 atau 6 orang saksi lagi terkait dengan kasus ini,” sebutnya.