indonesia saat ini dikenal sebagai negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia. Namun dalam pemanfaatannya, Indonesia masih berada di posisi ketiga dengan jumlah produksi energi panas bumi mencapai 1,643 Megawatt. Di atas Indonesia terdapat Amerika Serikat dan Filipina. Namun pada tahun 2021, Indonesia diperkirakan mampu untuk melampaui kedua negara tersebut.
Seperti diberitakan CNN Indonesia (12/9), Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusiana mengungkapkan bahwa proyeksi keunggulan Indonesia tersebut berdasarkan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang kapasitasnya terus meningkat.
Bahkan dirinya yakin, Indonesia pada tahun 2018 akan mampu memproduksi tenaga listrik panas bumi sebesar 2.023,5 Megawatt (MW). Kapasitas tersebut dapat diraih berkat beroperasinya PLTP Sarulla di Tapanuli Utara (2 x 110 MW), PLTP Karaha Bodas di Tasikmalaya (30 MW), PLTP Sorik Marapi di Mandailing Natal (2 x 20 MW) dan PLTP Lumut Balai di Muara Enim (55 MW).
Kementerian ESDM sendiri telah membuat peta jalan energi panas bumi di Indonesia. Dalam peta tersebut yang ditargetkan Indonesia akan mampu memproduksi energi sebesar 3.559,5 MW pada tahun 2021. Angka ini diklaim bakal melampaui posisi Amerika Serikat dan Filipina.
Optimisme proyeksi ini berdasarkan pada keadaan industri panas bumi di Filipina yang sebentar lagi akan mencapai titik maksimal potensi. Sementara di Amerika Serikat, perkembangan pembangkit berbasis panas bumi mengalami stagnansi akibat kurangnya insentif eksplorasi baru.
“Kami punya cadangan panas bumi sebesar 17.506 MW dan sumber daya sebesar 11.073 MW tapi belum dioptimalkan. Ini jadi peluang bagi para investor sekaligus memenuhi kebutuhan energi nasional,” ujar Dadan.
Untuk itu, pemerintah secara konsisten memberikan insentif berupa kemudahan fiskal dan non-fiskal pada para investor panas bumi. Selain itu juga terdapat regulasi khusus yang mengatur tentang panas bumi yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak langsung. Berkat peraturan ini, pengembangan panas bumi dapat dilakukan di kawasan hutan konservasi sebab eksplorasi panas bumi tidak lagi dikategorikan sebagai upaya pertambangan.
Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Di dalam peraturan ini terdapat aturan mutakhir tentang Biaya Pokok Penyediaan (BPP). Berkat aturan ini, harga pokok listrik yang dihasilkan bisa lebih kompetitif.
Indonesia yang merupakan negara lingkar api sampai saat ini memiliki 331 titik potensi pemanfaatan energi panas bumi. Namun pemanfaatannya baru mencapai 10 persen saja. Mampukah Indonesia menjadi negara terbesar dunia yang memproduksi energi panas bumi? Bagaimana menurutmu?
(red/cnn/hasanul)