Natuna, Bangsako.com – Peristiwa kaburnya 6 tahanan WNA terdakwa kasus Illegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Negeri Natuna pada tanggal 15/06/2018 yang lalu, memunculkan berbagai dugaan, salah satunya ada skenario yang melibatkan pihak tertentu sebagai dalangnya.
Indikasi yang mencuatkan hal tersebut, pertama begitu mudahnya tahanan itu kabur dari pengawasan Kejaksaan Negeri Natuna.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, dalam waktu singkat akhirnya dalang dibalik kaburnya tahanan tersebut terungkap, 2 orang pelakunya berinisial A dan E warga Ranai, ditahan di Mapolres Natuna dijadikan sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan Kapolres Natuna, Nugroho Dwi Karyanto, SIK, dalam Konfrensi Persnya di Ruang Rapat Satintelkam Polres Natuna, Rabu, (20/06/2018).
Kapolres Natuna, Nugroho Dwi Karyanto, SIK, mengatakan, 2 orang warga Ranai yang membantu kaburnya 6 tahanan dari pengawasan Kejaksaan Natuna berinisial A dan E, saat ini sudah ditahan di Mapolres Natuna beserta barang bukti berupa 2 unit hand phone, uang tunai Rp. 1,6 juta dan Rp. 250.000, serta 1 unit sepeda motor.
“Berkat niat baik dan usaha yang tulus dari Polres Natuna, Kejari Natuna, dan dibantu Lanal Ranai, berhasil mengumgkap kaburnya terdakwa illegal fishing. Ternyata tahanan tersebut kabur dibantu 2 orang warga Ranai dengan menyediakan pompong lengkap dengan bahan bakar, dan ojek untuk mengantar ke pelabuhan”, ucap Kapolres.
Dikatakannya, tersangka E berperan sebagai penyedia pompong dengan menjual pompongnya seharga Rp. 4 juta. Kemudian setelah kejadian, E membuat laporan palsu ke Polisi bahwa pompongnya hilang, bertepatan dengan kaburnya tahanan terdakwa illegal fishing dari pengawasan Kejari Natuna.
Sedangkan tersangka A, beperan sebagai pembali pompong termasuk menyediakan bahan bakar dan perlengkapan lainnya untuk sarana kaburnya para tahanan pelaku illegal fishing tersebut, termasuk mengantar para tahanan ke pelabuhan tempat pompong tersebut tertambat.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, kedua tersangka, A dan E, dijerat pasal 342 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, Kajari Natuna, Juli Isnur, mengatakan kejadian ini tepat pada Hari Raya Idul Fitri, dimana suasana sedang sepi. Hal ini digunakan mereka untuk kabur.
Ditambahkannya, pihaknya bersama Polres Natuna, Lanal Ranai, dan didukung DPRD Natuna, sangat serius untuk memberantas kasus illegal fishing ini.
Sementara, Danlanal Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, mengatakan, mulai dari saat kejadian hingga saat ini pihaknya terus melakukan pencarian dengan menyisir pantai, pulau-pulau dan laut.
Harry, juga menghimbau kepada masyarakat, apabila ada melihat nelayan asing masuk ke wilayah Natuna, agar segera melaporkannya ke aparat terdekat, baik kepada polisi, maupun ke Pos – AL terdekat.
Hal senada juga diucapkan Ketua DPRD Natuna, Yusri Pandi, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Natuna, Kejari Natuna, Lanal Ranai atas keberhasilan yang dicapai dapat mengungkap kaburnya tahanan Illegal Fishing dari pengawasan Kejari Natuna.
“Saya berharap kejadian seperti ini kedepannya tidak terjadi lagi. Apalagi ada masyarakat kita yang membantu kaburnya para tahanan Ilfish tersebut, ini sangat melanggar hukum”, terangnya.
“Saya berjanji akan memperjuangkan adanya RUDENIM di Natuna untuk menampung para tahanan Illegal Fishing, sehingga mereka nantinya dapat lebih mudah diawasi”, tambahnya.
(Bernard).