Wabup Natuna Ngesti Pimpin Apel Perdana Masuk kerja

0
460

Natuna, Bangsako.com – Pasca Libur Panjang Lebaran Idul Fitri 1439 H, Wakil Bupati Natuna, Dra Hj Ngesti Yuni Suprapti, MA, Pimpin Apel Pagi Hari Pertama Masuk Kerja di Halaman Kantor Bupati Natuna, Jl. Sisi Basisir Bukit Arai, Kamis, (21/06/2017).

Apel tersebut juga diikuti Asisten II, Izwar Asfawi, sejumlah Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Natuna, dan seluruh jajaran Setda Kabupaten Natuna.

Wabup Ngesti Yuni, dalam sambutannya mengingatkan agar ASN di seluruh Kabupaten Natuna segera kembali meningkatkan motivasi kerja.

“Dengan semangat Idul Fitri, kinerja harus diperbaiki, bekerjalah dengan hati, jangan hanya karena melaksanakan kewajiban, buatlah masyarakat senang dengan kinerja kita yang baik. Dengan keikhlasan dan ketulusan niscaya yang berat menjadi ringan, dan yang sulit menjadi mudah, dengan demikian tentu akan menjadi motivasi peningkatan kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”, ujarnya.

Usai apel pagi dilanjutkan jabat tangan antara Wabup dengan para pejabat dan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Natuna yang hadir pada apel pagi tersebut guna menjalin silaturahmi dan saling bermaaf-maafan di Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Selain itu, Wabup Ngesti, menjelaskan tentang kegiatan yang dilakukan berbarengan pada apel pagi ini yaitu sebagai langkah efisiensi waktu, karena jika semua bagian melaksanakan kunjungan halal bihalal/silaturahim antar bagian akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Terkait ketidak hadiran ASN pada apel pertama pasca libur panjang (cuti bersama), Wabup Ngesti, mengatakan akan memberikan sanksi berupa teguran dan peringatan.

“Namun, kita lihat hari Senin nanti, kalau masih ada ASN yang mangkir tanpa alasan yang jelas, akan kita berikan sanksi kedisiplinan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap ASN yang bolos kerja”, jelasnya

Disamping itu, Wabup Ngesti, juga mengingatkan kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Natuna, berhubung tahun ini menjelang tahun 2019 adalah tahun politik, maka dihimbau agar seluruh jajaran ASN untuk tidak terlibat dalam dunia politik.

“ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, ASN harus netral”, tegasnya.

 

(Bernard).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here