Tanjungpinang ,basngsako.com – Diduga tidak memiliki izin, sebuah bangunan yang direncanakan akan dijadikan toko buah di Jalan Raja Haji Fisabilillah, disegel Polic Line oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
“Sekitar 3 hari yang lalu, pihak kita telah menyegel bangunan tersebut, karena tidak memiliki IMB,”ujarnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang, Efendi,Sabtu(15/7).
Efendi menjelaskan , hingga kini pemilik bangunan itu belum bisa diketahui hingga saat ini.
“Untuk sementara, kami hanya menunggu pemiliknya datang untuk melakukan etikat baik dari pemiliknya karena dengar – dengar pemiliknya masih dikampung, “ungkapnya.
Akan tetapi dia, tidak bisa memastikan sangsi tegas apa yang akan diberikan jika pemiliknya tidak datang melakukan etikat baik. “tidak ada jangka waktu, kami hanya menunggu pemiliknya datang,”tutupnya.
(red/budi arifin)