
Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban serta menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan suci.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plh. Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, pada 24 Februari 2025 dan mengatur sejumlah aturan sebagai berikut:
Seluruh tempat usaha hiburan seperti karaoke, biliar, game online, playstation, dan warung internet diwajibkan tutup selama lima hari, yaitu:
- Dua hari di awal Ramadan
- Satu malam pada peringatan Nuzulul Quran
- Dua hari pada akhir Ramadan dan 1 Syawal
Selain hari-hari yang wajib tutup, jam operasional tempat hiburan juga dibatasi sebagai berikut:
- Karaoke, biliar, game online, warnet, pijat refleksi, tunanetra, serta spa hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.
- Diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, serta tempat permainan ketangkasan (gelper) dan sejenisnya ditutup penuh selama Ramadan.
- Fasilitas hiburan di hotel tetap diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00–24.00 WIB.
Rumah makan, restoran, dan kafe yang memiliki fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke hanya diperbolehkan menggunakan peralatan tersebut tanpa suara atau dengan volume rendah setelah salat tarawih dan tadarus, yaitu pada pukul 21.00–24.00 WIB.
Selain itu, rumah makan dan usaha sejenis tetap diperbolehkan buka penuh namun dilarang memasang tirai atau penutup.
Larangan Penjualan Minuman Keras dan Pembatasan Pengunjung
Pemko Tanjungpinang juga melarang penjualan minuman keras, minuman beralkohol, serta minuman tradisional sejenis tuak di warung, toko, restoran, dan kafe selama Ramadan.
Tempat hiburan juga dilarang menerima anak sekolah selama jam belajar dan setelah pukul 22.00 WIB.
Pemko Tanjungpinang menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, biliar, game online, PlayStation, warnet, panti pijat, spa, pijat refleksi, pijat tunanetra, gelper, pujasera, restoran, kedai, kantin, warung makan, kafe, kedai kopi, serta hotel di wilayah Tanjungpinang.
Pemko Tanjungpinang mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah selama bulan Ramadan.
Penulis : Bandi
