Batam – batamtimes.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam resmi membuka jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) 3 Juni mendatang.
Pendaftaran dibagi menjadi beberapa tahap.Untuk jenjang SD negeri pendaftaran jalur afirmasi dibuka mulai 3 hingga 5 Juni, sedangkan jalur zonasi dan perpindahan orangtua dibuka 6 hingga 10 Juni. Pengumuman SD 13 Juni serta daftar ulang 14 hingga 16 Juni.
Sementara itu untuk SMP, untuk pendaftaran SMP negeri jalur afirmasi 12-14 Juni 2023, pendaftaran jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua 15 sampai 19 Juni, pengumuman 22 Juni dan daftar ulang 26 Juni sampai dengan 28 Juni 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto, Rabu (31/5/2023) mengatakan, waktu pelaksanaan PPDB ini akan berlangsung cukup panjang.
Metode yang digunakan daring (online) bagi daerah perkotaan atau hinterland dan luring (offline) bagi daerah pedalaman atau hinterland Kota Batam.
Disdik juga akan membuat simulasi pendaftaran PPDB melalui laman demo.ppdbatam.id mulai 28 Mei sampai dengan 30 Mei. Sementara itu mengenai informasi pendaftaran melalui https://ppdbbatam.id atau https://disdik.batam.go.id.
Pada tingkat SD, terdapat tiga jalur pendaftaran yakni afirmasi atau kurang mampu, zonasi, dan perpindahan orang tua. Sedangkan pada tingkat SMP jalur pendaftaran terdapat jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi.
Setiap jalurnya, memiliki kuota masing-masing dimana kuota zonasi SD sebesar 80 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. SMP ada jalur prestasi 30 persen. Zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua sebesar 5 persen.
Terkait calon siswa kurang mampu atau kuota jalur afirmasi, setiap sekolah mendapatkan kuota 15 persen, ” ujar Tri.
Untuk pendaftaran SD negeri jalur afirmasi dimulai 3 sampai 5 Juni 2023.
Lalu untuk jalur zonasi dan perpindahan orang tua dimulai 6 sampai 10 Juni.
Pengumuman SD 13 Juni 2023 serta daftar ulang 14 sampai dengan 16 Juni 2023.
Sementara itu untuk SMP, pendaftaran SMP negeri jalur afirmasi 12-14 Juni 2023, pendaftaran jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua 15 sampai 19 Juni, pengumuman 22 Juni dan daftar ulang 26 Juni sampai dengan 28 Juni 2023.
Selanjutnya, persyaratan calon peserta didik SD negeri, akta kelahiran asli dan fotocopy, KTP orang tua, bagi yang memiliki PKH atau KIP khusus untuk jalur afirmasi, nomor induk siswa nasional bagi peserta didik yang dari TK, dan kartu keluarga.
Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah tinggal selama satu tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat.
Apabila sekolah ragu dapat bekerjasama dengan kelurahan tentang keabsahan surat keterangan domisili itu.
“Yang mengikuti jalur perpindahan orang tua harus melampirkan surat perpindahan orang tua. Calon peserta didik hanya dapat memilih dua sekolah yang berada pada zonasi, ” lanjut Tri.
Sementara itu untuk persyaratan bagi calon peserta didik SMP negeri di antaranya, akta kelahiran asli dan fotocopy, KTP orang tua, surat keterangan lulus, bukti keikutsertaan program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah (khusus jalur afirmasi).
Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah tinggal selama satu tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat.
Bagi peserta didik dari luar kota Batam harus melampirkan surat pindah rayon dari Kabupaten atau kota asal, bagi yang mengikuti jalur perpindahan orang tua harus melampirkan surat perpindahan orang tua, bagi yang berprestasi harus melampirkan bukti-buktinya dan lapor kelas 4,5 dan 6 semester ganjil.
Melampirkan sertifikat baca Al Quran bagi yang beragama Islam dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.
“Calon peserta didik dapat memilih dua sekolah pada setiap jalur PPDB, ” ungkapnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Batam membentuk posko pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online. Posko berlokasi di Gedung Gurindam Kantor Dinas Pendidikan di Sekupang.
Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto mengatakan orang tua calon siswa bisa menanyakan berbagai hal seputar PPDB di posko ini. Selain di Disdik, tim operator PPDB juga disiapkan di masing-masing sekolah jika seandainya ada kendala calon orang tua dalam pendaftaran.
“Ya kalau misal tim operator sekolah tidak bisa menyelesaikan semisal ketika ada kesalahan input data, lupa pasword bisa langsung ke posko kita di kantor Disdik Batam ini, ” ucapnya.
Tri menegaskan, posko ini bukan membantu calon orang tua mendaftarkan anaknya di PPDB, namun lebih ke mitigasi jika seandainya ada kendala pada saat pendaftaran, lupa pasword atau kesalahan input data saat mendaftar ke http://ppdbbatam.id. bisa dilaporkan ke posko PPDB tersebut.
Karena banyak juga yang datang ke posko ini untuk membantu mendaftarkan anaknya. Dan setelah dibantu daftar malah berpikir udah dibantu memasukan anaknya ke sekolah, ini yang salah, dan ini yang harus kita luruskan,” ungkap Tri.
Tri menyebutkan, waktu pelaksanaan PPDB ini akan berlangsung cukup panjang. PPDB tingkat SD akan mulai pada 3 Juni 2023, dan SMP mulai dari 12 Juni 2023. Metode yang digunakan daring (online) bagi daerah perkotaan dan luring (offline) bagi daerah pedalaman atau hinterland Kota Batam.
Sumber : Tribun Batam