Natuna, bangsako. Com -Pasca ditetapkan tersangka Afrizal (31) oknum ketua BPD Desa Cemaga Selatan, Natuna, Kepri, oleh penyidik Satreskrim polres Natuna, akibat kasus penggunaan uang palsu terancam dipecat dari anggota BPD. Pasalnya diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut diungkapkan Sekdakab Natuna, Wan Siswandi, S.Sos kepada Batamtimes dikonfirmasi, seusai menghadiri acara pelantikan tiga puluh enam pejabat dilingkungan Pemkab Natuna, di Gedung Serbaguna Sri Serindit Jalan Yos Sudarso Ranai, Kepri, pada Senin (11/03/2019) siang.
Menurut Sekdakab Natuna akibat perbuatan tersangka dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum bisa diberhentikan dari keanggotaan BPD tanpa kompromi.
” Perbuatan oknum BPD itu sudah melakukan tindakan fatal yang melanggar hukum berbuat tindak pidana pengedar uang palsu (upal) jelas sangat bertentangan dengan jabatan yang diemban anggota BPD, ujarnya.
Sementara kata Siswandi, sudah sangat jelas aturan larangan-larangan bagi setiap anggota BPD salah satunya melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum, tegasnya
Namun mekanisme pemberhentian anggota BPD tersebut tetap harus melalui prosedur yang ada yakni berdasarkan usulan dari masyarakat melalui BPD.
” Kita akan memproses usulan dari masyarakat untuk diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (DPMPD) Kabupaten Natuna, ” sebut Siswandi.
Hal senada disampaikan Fadli Kabag pemerintahan desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Persediaan Kabupaten Natuna, dia mengakui sudah pernah mendengar kabar yang menimpa anggota BPD tersebut.
” Memang saya pernah mendapat kabar anggota BPD terlibat kasus uang palsu sudah ditahan pihak polres Natuna, bahkan pihak BPD sendiri juga pernah menyampaikan kepada saya dan sekaligus berkonsultasi atas kasus yang menimpa ketua BPD itu, ucapnya
Dia menegaskan hingga saat belum ada berkas usulan pemberhentian anggota BPD tersebut kita terima, jika sudah masuk berkasnya tentu secepatnya kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku, tandasnya.
Selain itu akibat perbuatan nekat tersangka akhirnya kandas dipenjara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya diancam 10 tahun dan denda 10 Milyar dijerat melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, pasal 36 ayat 2 dan 3.
(Red/Pohan)