Divonis Hukuman 18
Natuna, bangsako. Com-
Terdakwa Sulaiman ( 39) warga Setengar Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Kepri. Dihukum 18 tahun penjara denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti memerkosa putri kandungnya.
Ketua Majelis Hakim Nanang didampingi hakim anggota Marsel dan Fahri dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Natuna, Kepri, Rabu (12/12/2018) sore menyebutkan, terdakwa memerkosa putrinya yang masih berusia 15 tahun.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai, Eka Putra Kristian Waruwu, SH.MH. dikonfirmasi wartawan Batamtimes.co diruang kerjanya, Rabu (12/12/2018) petang seusai putusan sidang.
Dikatakan, Eka Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (3) dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
” Putusan Hakim tersebut sesuai dengan
dengan pembuktian unsur-unsur dan pasal yang dibuktikan penuntut umum dalam tuntutanya, ” sebut Eka
Terdakwa Sulaiman menyetubuhi anak kandungnya di rumah terdakwa tinggal berempat bersama terdakwa. Korban sebut saja Bunga yang masih berumur 15 tahun merupakan putri pertama terdakwa.
Lalu, terdakwa dalam fakta persidangan terbukti melakukan kekerasan dan memaksa anaknya untuk melayani nafsu birahinya.
Peristiwa itu terjadi pada bulan Desember 2017 sampai bulan Agustus 2018 dan dilakukan hingga 20 kali. Akibatnya, anak korban hamil dan melahirkan hingga anak korban meninggal dunia
Menanggapi putusan dari majelis hakim, terdakwa dan kuasa hukum dari Advokasi Aminuddin,SH dan patners menyatakan pikir-pikir tanpa mengajukan banding, tandasnya.
( Red/Pohan)