Kasus Tindak Asusila, Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp.100 Juta

0
389

Natuna, bangsako. Com-Terdakwa Ari Arpian (25) warga Teluk Baruk Desa sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepri. Divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus perbuatan asusila perbuatan cabul.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Ranai, Natuna, Rabu (12/12/2018) petang.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan, ujar Ketua Majelis Hakim Fahri Ikshan membacakan surat putusan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai, Eka Putra Kristian Waruwu, SH.MH
diruang kerjanya dikonfirmasi wartawan batamtimes.co, Rabu (12/12/2018) seusai putusan sidang.

” Putusan hakim pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan,” ujar Eka.

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan adalah adanya bujukan yang dilakukan terdakwa terhadap korban untuk melakukan pencabulan sesama jenis (Gay), sebut Eka.

Peristiwa itu terjadi pada bulan Mei 2018 sampai bulan Juli 2018 dan dilakukan hingga 30 kali dirumah terdakwa tinggal satu rumah dengan keluarga terdakwa di Tekuk Baruk RT/01/RW/03 Desa Sepempang Ranai.

Korban merupakan kenalan terdakwa di Facebook dari Jakarta ke Natuna dibiayai oleh terdakwa menawarkan pekerjaan disalah satu Rumah Makan di Ranai.

Putusan hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 12 Tahun penjara.

( Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here