Kemenkum HAM Memberikan Wewenang BP Batam Pelayanan pendaftaran HaKI.

0
507
Ilustrasi Haki

Batam , bangsako.com – Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) menjadi hal penting dewasa ini dalam menjaga karya individu, kelompok atau perusahaan.

Batam sebagai daerah industri dan pariwisata, memiliki karya sendiri yang dilahirkan pelaku usaha.

Untuk itu, agar hak kekayaan intelektual terjaga, maka harus didaftarkan.

Kini, pengusaha tidak perlu repot lagi mendaftarkan HaKI ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).

Pemerintah pusat melalui Kemenkum HAM sudah memberikan wewenang kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, untuk memberikan pelayanan pendaftaran HaKI.

Untuk mendukung pelayanan itu, Kemenkum HAM menugaskan satu orang petugasnya dari Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Kepri di BP Batam.

Tepatnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Sumatera Promotion Centre (SPC).

Perlindungan HaKI yang kini bisa diurus di PTSP BP Batam, merupakan bagian layanan yang ditawarkan BP Batam kepada calon investor dan inovator untuk menanamkan modal dan kreativitasnya di Batam.

 

(red/bangsa)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here