Batamtimes.co, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna segera menyelesaikan empat belas ASN dijajaranya terdapat mantan napi korupsi paling lama bulan Desember 2018 sudah diberhentikan sesuai dengan keputusan SKB tiga Menteri yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus koruptor. SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
Menyikapi hal tersebut Wan Siswandi sekda Natuna membenarkan keputusan SKB tiga menteri tersebut akan diselesaikan paling lama bulan Desember 2018, dia menuturkan untuk ASN Pemkab Natuna, terdapat empat belas ASN mantan napi korupsi perjanuari 2019 dirumahkan, sebut Sekda
Kepada Batamtimes.co di gedung Serbaguna Sri Serindit pada Jumat (11/01/2019) pagi sebelum acara pelantikan pejabat dilingkungan Pemkab Natuna.
” Keempat belas ASN tersebut gajinya tidak diberikan sambil menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materi (Judical Review) yang diajukan oleh puluhan ASN dikepri, ucapnya.
Dia juga menjelaskan, manakala suatu hari nanti ada keputusan MK yang tetap dan mengikat memenangkan gugatan para ASN tersebut, kita akan rapel gajinya,” tambahnya.
Rasa kecewa keputusan SK Tiga menteri juga datang dari salah satu ASN mantan napi koruptor kasus pembebasan lahan berinisial SY (42) Kasi Kantor Camat di Pulau Bunguran mengungkapkan, sangat menyesalkan terbitnya keputusan SKB tiga menteri itu pasalnya dinilai tidak adil sebab sudah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), terangnya.
Namun, untuk menghadapi ancaman pemberhentian tidak hormat tersebut, SY bersama 50 orang ASN rekanya se- Kepri melalui pejabat dari Kabupaten Bintan mencoba melakukan perlawanan dengan mengajukan judicial review (Uji Materi) Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf d Undang-Undang ASN ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun jumlah ASN mantan napi koruptor di Provinsi Kepri akan diberhentikan sebanyak 50 orang yakni, lima orang ASN Pemprov Kepri, enam orang ASN Pemkab Bintan, lima ASN Pemkab Karimun. Tiga orang ASN Pemkab Lingga, empat belas orang ASN Kabupaten Natuna, empat orang ASN Pemkab Anambas, tujuh orang ASN Pemko Batam dan enam ASN Pemko Tanjungpinang.
Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/9/2018) lalu.
Aktipnya para PNS itu merugikan negara yang masih harus mencairkan gaji. Oleh sebab itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu bisa diberhentikan secepatnya.
Selain itu, Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Surat edaran tersebut menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012. Diterbitkannya surat edaran baru lantaran yang lama, seperti dikatakan Tjahjo, seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.
Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini, jumlah PNS koruptor yang telah divonis inkrah masih terus diverifikasi dan divalidasi.
“Ini sementara sudah berkurang, ada beberapa kabupaten atau kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, sudah ada yang masuk (datanya) tapi belum kami hitung,” kata Bima.
Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, sumber dikutip dari kompas.com.
(Red/Pohan)