BATAM – Pembagian Sembako Murah oleh Pemerintah Kota Batam melalui Disperindag dinilai melanggar kesepakatan dengan DPRD Batam. Pasalnya, kesepakatan antara Pemko dan DPRD Kota Batam untuk pembagian Sembako Murah disepakati bersama akan dibagikan setelah Pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Namun pembagian sembako sudah dilaksanakan di dua kecamatan.
Menyikapi hal tersebut, DPRD Kota Batam meminta kepada seluruh Camat se-Kota Batam untuk menghentikan pembagian sembako murah sampai adanya keputusan antara DPRD Batam dan Pemerintah Kota Batam.
“Kami meminta pembagian sembako yang sudah dijadwalkan Disperindag agar dihentikan, sambil menunggu keputusan rapat berikutnya,” kata Jurado Siburian pimpinan RDP DPRD Batam dengan Camat dan Lurah se-kota Batam.kamis,( 4 /5/2019).
Dikatakan Jurado, DPRD kota Batam meminta pembagian sembako murah di stop dan database warga penerima yang sudah diberikan kepada masyarakat, agar diberikan kepada DPRD Batam,” kata Jurado.
Dengan hal tersebut, Dandis Rajagukguk, politisi PDIP ini meminta Disperindag menjelaskan alasan melanggar kesepakatan yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Batam terkait dimajukannya pembagian sembako murah tersebut.
“Saya melihat dilapangan, ada pembagian sembako murah di Kecamatan Sagulung, tapi tidak ada pemberitahuan. Bahkan infonya, pembagian Sembako itu, bukan dari Pemerintah Kota Batam, tetapi dari sesorang,” Ungkap Dandis.
Pimpinan rapat Jurado Siburian mengatakan, bahwa pembahasan di komisi sudah dibahas dan diputuskan untuk diserahkan kepada masyarakat sebelum pesta demokrasi. Untuk itu, kata Jurado, Semua kecamatan yang belum melaksanakan untuk sementara agar di stop. Dan notulen ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Batam.
“Terkait di dua Kecamatan yang sudah melakukan pembagian, kami akan serahkan Notulen rapat hari ini kepada pimpinan, dan kami atas nama DPRD Batam meminta pembagian sembako yang sudah dijadwalkan untuk sementara dihentikan, sampai ada arahan dan putusan rapat berikutnya, Tolong kalian hargai Notulen ini, sampaikan kepada Disperindag agar pembagian itu di stop dulu,” kata Jurado sembari menutup Rapat.