Natuna – Ratman Ali, terdakwa yang tertangkap polisi karena memiliki satu paket narkotika golongan satu berupa sabu-sabu seberat 0,27 gram divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ranai, Natuna.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara,” kata majelis hakim, Sahat SP. Banjarnahor, SH.MH didampingi Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum, dalam persidangan pembacaan putusan, Senin (09/09/2019) lalu.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
JPU Wildan Awaljon Putra,SH dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Jumat (13/09/2019) menyampaikan
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ranai, yang menuntut terdakwa selama 5 (Tahun) tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Aminuddin, SH menyatakan menerima putusan dan JPU, Wildan Awaljon, SH menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap, pungkasnya.
Sebelumnya sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Welly Saputra untuk membeli satu paket Narkotika jenis sabu seharga 500 ribu kepada saksi Welly Saputra di Jalan Batu Ampar Ranai, Natuna.
Setelah mengambil barang haram tersebut dari saksi Welly. Sekira pukul 20.00 Wib terdakwa pergi ke Warsel Jalan Air Kubang Ranai mengantarkan 1 (Satu) paket bungkus plastik bening kecil berisikan kristal diduga Narkotika jenis Sabu kepada Fikar (DPO).
Sesaat kemudian terdakwa didatangi dua aparat berpakaian preman dirumah makan Warsel melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis Sabu.
Terdakwa sempat menyembunyikan barang haram tersebut didalam kotak tissu yang berwarna biru akhirnya terdakwa diamankan petugas.
Barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,27 gram disita petugas.
Setelah dilakukan pengujian laboratorium Forensik cabang Medan (25/03/2019) dan hasilnya positip mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Red/Pohan)