Batam- Masih terpampang jelas kertas merah dengan tulisan Beacukai, disalah satu bangunan Ruko sungai Panas tepatnya berlokasi di komplek pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5.
Ruko tersebut disegel Bea Cukai diduga bermasalah mengedarkan Minuman beralkohol (Mikol) tanpa jalur resmi. Rabu, (20/2/2020), aparat Bea cukai bersama dengan TNI gabungan mengamankan ratusan botol Mikol dan dimasukan dalam satu Kontainer, sebagai barang bukti.
Tim media yang menyambanggi lokasi tersebut,melihat lokasi gudang dua Ruko itu sudah terlihat kosong dan ditempeli dua cap berwarna merah dari bea cukai.
Kabarnya kejadian penggrebekan Rabu, kemarin, Pukul 11.00 wib – 13.00 wib. Satu kontainer Mikol di bawa, sebagai alat bukti.
” Iya bang kejadian penggrebekan diperkirakan Pukul 11.00- Pukul 13.00 wib, Mikol yang dibawa sekitar satu kontainer, “ujar salah seorang warga Kamis, (20/2/2020)Kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakanya, penggrebekan dilakukan oknum bea cukai bersama dengan TNI.
” Jumlah orang yang dibawa saya tidak tau, hanya lihat sepintas. Karena masih kerja juga, “ungkapnya.
Informasi yang diterima media ini menyebut, pemilik gudang terbesar itu milik pria yang bernama Sudi.
Sementara itu, Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna ketika dikonfirmasi melalui whats Up membenarkan adanya penyegelan gudang tersebut.
Dijelaskannya gudang tersebut sedang proses pengumpulan informasi dan penyelidikan. gudang disegel untuk pengamanan barang bukti pelanggaran Mikol dan rokok
Untuk lebih jelasnya Sumarna belum bisa menjelaskan kepada wartawan.
Ketika ditanya itu gudang apa, Sumarna menjawab itu adalah gudang mikol dan rokok. Namun Humas Bea Cukai itu belum menjelaskan jenis rokok dan berapa banyak mikol didalam gudang yang telah disegel Bea dan Cukai tersebut.
(red/Jon)