Jakarta,bangsako.com – Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kini bisa diakses oleh publik. Jika publik membuka lama https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/verpol/parpol yang memuat rekapitukasi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019, akan terlihat partai apa saya yang sudah dinyatakan diterima pendaftaran dan partai apa saja yang belum diterima pendaftaran.
Berikut ini data yang direkapitulasi,
Jumlah Parpol yang mendapatkan akses:
Partai Nasional: 31
Partai Lokal Aceh: 7
Total: 38
Partai yang pendaftarannya diterima:
Partai Nasional: 14
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
9. Partai Golkar
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Berkarya
12. Partai Garuda
13. Partai Demokrat
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Lokal Aceh: 1
Partai Daerah Aceh
Total: 15
Partai yang pendaftarannya tidak diterima:
Partai Nasional: 13
1. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
4. Partai Rakyat
5. PNI Marhaenisme
6. Partai Reformasi
7. Partai Republik
8. Partai Idaman
9. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
10. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
11. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Republika Nusantara (Republikan)
Partai Lokal Aceh: 6
1. Partai SIRA
2. Partai Aceh
3. Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (Gram Aceh)
4. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)
5. Partai Islam Aceh (PIA)
6. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
Total: 19
Partai yang Tidak Mendaftar: 4
1. Partai Damai Sejahtera (PDS)
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Kongres
4. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
(red/ BeritaSatu.com)