Welly Saputra Penjual Sabu Di Vonis Lima Tahun Penjara

0
235

Natuna – Pengadilan Negeri (PN) Ranai menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Welly Saputra (24) selama lima tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider Lima bulan kurang. Sebab, perbuatan warga Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Natuna, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menjual Narkotika jenis Sabu.

Amar putusan hakim diketua Sahat SP Banjarnahor, SH.MH didampingi Hakim anggota Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum dan M.Fahri Ikhsan, SH menyatakan, terdakwa Welly Syaputra Alias Welly Bin Jabarudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I,

Melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, membacakan amar putusannya di PN Ranai, Senin, (09/09/2019) lalu.

Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seberat 0,27 gram dan (satu) unit handphone merk OPPO Model CPH1803 warna hitam merah dengan nomor 082284243616
dirampas untuk dimusnahkan,” tambah Ketua Majelis Hakim Sahat.

Terhadap hukuman tersebut, terdakwa Welly Syaputra didampingi Penasehat hukumnya Aminuddin SH, menyatakan menerima putusan hakim. Berbeda dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai (Kejari) Ranai, Wildan Awaljon Putra, SH menyatakan pikir-pikir.

Demikian diungkapkan JPU dikonfirmasi batamtimes.co melalui WhatsAppnya, Jumat (13/09/2019).

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun, dan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan, ungkapnya.

Sebelumnya JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa sekira pukul 22.00 WIB saksi Ratman Ali alias Uyun mengirim pesan kepada Terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu. Setelah barang haram tersebut dipesan dari terdakwa.

Kemudian pada hari Minggu ( 03/03/2019) sekira pukul 00.30 terdakwa kembali ke Ranai menuju ke Kos-kosan Ilham (DPO) yang berada di daerah Batu ampar.

Terdakwa memesan kepada DPO (Ilham) ada yang mau beli ni seperempat Kemudian DPO mengatakan ambil dananya?”, Kemudian terdakwa mengatakan “tunggu orangnya kesini“.

Lalu terdakwa menayakan melalui pesan whatsapp kepada saksi Ratman Ali dimana posisinya, dan jawab saksi, ia berada di depan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kab.Natuna dan saksi meminta terdakwa untuk datang ke depan kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kab.Natuna untuk mengambil uang.

Setiba didepan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Natuna, Kemudian terdakwa didatangi dua orang petugas berpakaian preman.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa Welly Syaputra dengan nomor NIK : 2103151503940001 dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Model  CPH1803 warna hitam merah dengan nomor kartu 082284243616.

Pada saat terdakwa melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan yang diduga narkotika jenis sabu, terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari pemerintah/departemen kesehatan ataupun instansi terkait.

Bahwa 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Kristal Bening yang diduga narkotika Jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram.

Disita petugas dari saksi Ratman Ali dan setelah dilakukan pengujian secara laboratorium Forensik Cabang Medan pada tanggal 5 Maret 2019 dan hasilnya mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu).

Sesuai dengan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 3280/NNF/2019 tanggal 25 Maret 2019.

Terdakwa diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here