Keputusan KPU RI, Ini Jumlah Kursi Perdapil untuk Kepri

0
300

k omisi Pemilihan Umum RI menetapkan tujuh daerah pemilihan di Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu Legislatif 2019.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan KPU RI No.273/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman, Kepri, Senin.

Seperti yangbdikutip dari Antara news, tujuh daerah pemilihan itu yaitu DP1 Kota Tanjungpinang dengan 5 alokasi kursi, DP 2 meliputi Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga dengan 6 alokasi kursi dan DP 3 meliputi Kabupaten Karimun dengan 6 alokasi kursi.

Kemudian DP 4 meliputi 4 kecamatan di Kota Batam (Batam A) yaitu Batuampar, Lubuk Baja, Bengkong dan Batam Kota dengan 10 alokasi kursi, DP 5 meliputi 4 kecamatan di Kota Batam (Batam B) yaitu Belakang Padang, Sekupang, Batuaji dan Sagulung dengan 10 alokasi kursi serta DP 6 meliputi 4 kecamatan di Kota Batam (Batam C) yaitu Nongsa, Bulang, Sei Beduk dan Galang dengan 5 alokasi kursi.

Selanjutnya DP 7 meliputi Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas dengan 3 alokasi kursi.

Dengan begitu, terdapat 45 kursi DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang diperebutkan dalam Pemilu Legislatif 2019.

Selain DPRD Kepri, KPU RI juga menetapkan daerah pemilihan kabupaten/kota seluruh Kepri, dalam surat yang sama.

Kabupaten Bintan dibagi dalam 4 daerah pemilihan, yaitu DP 1 meliputi Telok Sebong, Teluk Bintan, Gunung Kijang dan Toapaya dengan 9 alokasi kursi dan DP 2 meliputi Bintan Pesisir, Mantang dan Tambelan dengan 3 alokasi kursi.

Kemudian DP 3 meliputi Bintan Timur dengan 7 alokasi kursi dan DP 4 meliputi Seri Kuala Lobam dan Bintan Utara dengan 6 alokasi kursi.

Dengan begitu, total anggota DPRD Kabupaten Bintan sebanyak 25 orang.

Kabupaten Karimun dibagi dalam 4 daerah pemilihan, yaitu DP 1 meliputi Buru dan Karimun dengan 7 alokasi kursi dan DP 2 meliputi Durai dan Moro dengan 3 alokasi kursi.

Kemudian DP 3 meliputi Belat, Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara dan Ungar dengan 9 alokasi kursi dan DP 4 meliputi Meral, Meral Barat dan Tebing dengan 11 alokasi kursi.

Dengan begitu, total anggota DPRD Kabupaten Karimun sebanyak 30 orang.

Kabupaten Natuna dibagi dalam 3 daerah pemilihan, yaitu DP 1 Bunguran Selatan, bunguran Tengah, Bunguran Timut dan Bunguran Timur Laut dengan 10 alokasi kursi dan DP 2 Midai, Serasan, Serasan Timur, Suak Midai dan Subi dengan 4 alokasi kursi.

Kemudian DP 3 meliputi Bunguran Barat, Bunguran Batubi, Bunguran Utara, Pulau Laut, Pulau Tiga dan Pulau Tiga Barat dengan 6 alokasi kursi.

Dengan begitu, total anggota DPRD Kabupaten Natuna sebanyak 20 orang.

 

(red, ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here