Lis Darmansyah : Pengunduran Diri Akib Harus Diselesaikan Tingkat Internal DPRD

0
383
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

Tanjungpinang , bangsako.com – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, surat pengunduran diri dari Sekretaris Dewan (Sekwan) Pemko Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim alias Akib, keputusanya bukan ditangan Walikota saja, melainkan ditangan bersama.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis tudingan yang beredar selama ini keputusan pemberhentian Akib tergantung dari Walikota Tanjungpinang.

“Jadi, saya minta selesaikan internal dulu, karna selagi tidak diselesaikan oleh pimpinan (Ketua DPRD), maka persoalan ini tidak selesai,” ujar Lis, Kamis (20/7) di Hotel Comport Tanjungpinang.

Kata Lis, seharusnya, pimpinan harus menyelesaikan dulu setelah itu baru diselesaikan ke Wali Kota Tanjungpinang. Sementara, hingga saat ini belum ada penyampaian pimpinan DPRD terkait permasalahan Sekwan ini.

“Kalau Pemerintah, apa pun yang terjadi maka kita harus siap,” tambahnya.

Lis membenarkan bahwa surat pengunduran diri tersebut sudah sampai ke meja atas meja kerjanya.

“Tetapi, apabila saya menunjuk atau menggantikan orang lain tapi orang yang ditunjuk itu tidak mau, bagaimana. Yang jelas saya belum menerima terkait pengundurun diri Akib ini, dan harus diselesaikan di tingkat internal dulu, karena masalah ini 1500 persen permsalahan diinternal,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani mengakui belum menerima surat pengunduran diri dari Akib ke pimpinan Dewan.

“Saya hanya mendengar kabar kalau beliau telah mengundurkan diri dari Sekwan, tapi kalau surat resmi pengunduran diri ke Pimpinan Dewan belum ada saya dengar. Tapi, coba konfirmasi lagi dengan Ketua Dewan, Suparno,” ucapnya.

 

(red/budi arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here